SIPP-TR KAPUAS
SISTEM INFORMASI TATA RUANG (PEMANFAATAN, PENGENDALIAN & PENGAWASAN)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas mewujudkan tata ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas mewujudkan tata ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan.
Akses App Harian
Buku Tamu Harian
Total Akses App
Total Buku Tamu
Buku Tamu Bulan Ini
Buku Tamu Tahun Ini
Memastikan setiap penggunaan ruang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Memfasilitasi pengambilan keputusan untuk pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
Menyediakan data dan alat untuk pengawasan serta penegakan aturan pemanfaatan ruang secara efektif.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan kesesuaian pemanfaatan tata ruang.
Laporkan dugaan penyimpangan pemanfaatan ruang. Kontribusi Anda penting untuk penataan ruang yang ideal.
Laporkan Penyimpangan SekarangTata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang yang terencana dan berkelanjutan.
Pengendalian Tata Ruang memastikan pemanfaatan ruang sesuai rencana, mencegah pembangunan liar.
Pembangunan di zona terlarang atau perubahan fungsi lahan tanpa izin adalah contoh pelanggaran.
Sampaikan laporan via formulir daring dengan detail, lokasi, dan bukti yang akurat.
Tim akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan informasi yang telah Anda sampaikan.
Petugas turun ke lokasi untuk pengecekan fisik dan pengumpulan data aktual.
Penegakan hukum dan sanksi diberlakukan jika terbukti ada pelanggaran tata ruang.